UJI KOMPETENSI SISWA DI PERTENGAHAN SEMESTER
Senin (5/3), peraturan pemerintah (permen) no. 53 tahun 2015 menuliskan bahwa satuan pendidikan mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan penilaian. Permen tersebut menjadi acuan tindak lanjut kegiatan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester 2 (PTS 2) dan Penialaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2017/2018.
Pelaksanaan PTS 2 dimulai pada tanggal 5 s.d. 14 Maret 2018. Soal PTS merupakan soal aplikatif yang memberikan stimulus kepada siswa dalam berpikir kritis untuk menyelesaikan suatu permasalahan, “soal PTS 2 disusun dalam bentuk uraian, hal tersebut dikonstruksi guna mengetahui alur penyelesaian,” tutur bapak Drs. H. Dalmono selaku panitia.
Hasil PTS 2 dirangkum dalam hasil nilai PTS 2 yang akan dibagikan kepada siswa. Hasil tersebut merupakan evaluasi pembelajaran dengan jangka waktu pertengahan semester dalam rangka mengetahui hasil belajar siswa selama setengah semester khususnya semester dua. (Ich)