PPDB 2027/2028 Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang Utama Telah Dibuka!

DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TERTUANG DALAM RKAS

20 Juli 2021 Adam Al Hakim 815 Kali Dilihat 0 Komentar
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TERTUANG DALAM RKAS

delapan standar nasional pendidikan tertuang dalam rkas

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan dokumen yang harus dimiliki sekolah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan setiap tahun. Persiapan penyusunannya sudah dimulai sejak rakerpim dan raker GTK berlangsung. Adapun teknis penyusunan RKAS adalah dibentuknya tim yang terdiri dari kepala sekolah, seluruh waka beserta beberapa staff. Kemudian pembagian tanggung jawab antar waka dan staff untuk menyusun evaluasi dan program terlaksananya delapan standar nasional pendidikan (standar isi, proses, kompetensi kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penilaian, sarana dan prasarana, pengelolaan dan standar pembiayaan).

Penyajian tiap standar tersebut dilaksanakan secara daring selama tiga hari yaitu hari Kamis, Jumat, dan Senin, 15,16, dan18 Juli 2021 mulai pukul 12.30-16.30 WIB. Tiap-tiap evaluasi dan program standar dipresentasikan oleh guru yang sudah ditunjuk kemudian peserta lainnya menyimak dan memberikan tanggapan sedangkan penyaji langsung membenahi. Setelah dibenahi kemudian diserahkan kepada sekretais untuk dijadikan satu. Kemudian RKAS disyahkan oleh komite sekolah dan rekomendasi dari Majelis Dikdasmen PWM. “Harapannya RKAS ini sudah selesai tepat waktu dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah selama satu tahun. Selain itu, penyususnan ini melibatkan bebrapa guru agar menambah wawasan, pengetehauan, dan pengalaman tentang menagerial sekolah,” ungkap Bapak Drs.H. Herynugroho, M.Pd., selaku kepala sekolah. (Ari/HN)

Tags:
Dipost Oleh

Adam Al Hakim

Tinggalkan Komentar